Cara Sunjaya Nagih Uang Rp500 Juta, Mantan Direktur RS Arjawinangun Triyani Judawinata Sampai Terkejut
Mantan Direktur RS Arjawinangun Triyani Judawinata saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto:-Andri Wiguna-radarcirebon.com
“Saya ketika itu minta dicicil dan akhirnya dibolehkan oleh Pak Bupati (Sunjaya). Jadi ketika saya punya uang langsung saya cicil," ungkap Triyani.
BACA JUGA:Buka-bukaan Borok Sunjaya di Sidang Lanjutan, Kesaksian Kalinga: Saya Pun Akhirnya Dimarahi
BACA JUGA:Penampakan Rumah Bertingkat Mulyadi, Korban Slamet Tohari Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Lebih lanjut dijelaskan oleh Triyani, cicilan pertama mulai dilakukan pada September 2016.
Dia mengklaim pada saat itu sudah mendapatkan penghasilan lumayan besar.
Sumber uangnya berasal dari jasa pelayanan yang merupakan haknya sebagai Direktur RS Arjawinangun.
“Akhirnya cicilan pertama itu Rp50 juta, sampai akhirnya beberapa waktu totalnya Rp400 juta. Jadi dari Rp500 juta yang diminta, cicilannya hanya sampai Rp400 juta," terang Triyani kepada Majelis Hakim.
Tidak hanya itu. Ternyata RS Arjawinangun juga menyetor uang bulanan ke Sunjaya. Besarnya Rp30 juta per bulan.
Menurut Triyani, uang setoran dari RS Arjawinangun yang masuk ke Sunjaya totalnya mencapai Rp340 juta.
BACA JUGA:Idul Fitri 1444 H, Tidak Ada Jatah Libur Bagi Punggawa Timnas Indonesia U-22
BACA JUGA:Perang Sarung di Astanajapura Digagalkan Polisi, Ditemukan Senjata Tajam di Lokasi
Dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan. Didominasi oleh pejabat eselon II yang pernah berdinas di Pemkab Cirebon.
Para saksi pun mulai buka-bukaan mengenai borok Sunjaya selama menjabat Bupati.
Salah satunya mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Kalinga.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kalinga mengatakan bahwa proses mutas pejabat di masa kepemimpinan Sunjaya tidak dijalankan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: