1 Unit Pajero Sport Sitaan PT CSI Dilelang, Cek Harga dan Persyaratan untuk Memilikinya

1 Unit Pajero Sport Sitaan PT CSI Dilelang, Cek Harga dan Persyaratan untuk Memilikinya

Lelang aset CSI tahun 2023. Foto: -Dokumen-radarcirebon.com

BACA JUGA:Lelang Aset PT CSI 2023, Didominasi Aset Tanah, Ada Mobil Pajero Sport, Simak Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Membantah Kemudian Menyinggung Peran Gotas di Pemerintahan, Sunjaya: Untuk Proyek di Pak Gotas

Adapun batas akhir penawaran yang telah ditetapkan kejaksaan adalah pada Rabu 3 Mei 2023 pukul 10.00 waktu server (WIB).

Sedangkan alamat domain yang harus diakses oleh penawar lelang yaitu: www.lelang.go.id.

Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon.

Penetapan pemanang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran. Sedangkan pelunasannya paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Persyaratan Lelang Aset CSI 2023:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
  3. Nominal Jaminan yang disetor ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang diisyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambanya  1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (23.59 WIB).
  4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  5. Bagi peminat lelang dianjurkan untuk melihat kondisi barang yang akan dilelang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sejak pengumuman diterbitkan (khusus mobil).
  6. Barang dijual lelang apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya serta resiko yang ada.
  7. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Seperti diketahui, kasus PT CSI sempat geger di Cirebon dan sekitarnya beberapa tahun lalu. 

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) sebagai lembaga investasi ilegal.

CSI dikatakan ilegal karena dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan itu tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga berwenang.

Dengan demikian, dana masyarakat yang telah dihimpun CSI merupakan tanggung jawab direksi atau pengurus perusahaan itu sebagai penerima dana.

Tak hanya itu, PT CSI juga memalsukan surat dari sertifikat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: