Waduh! 150 Warga di Pekalongan Jadi Korban Penipuan Berkedok Tabungan Lebaran
Ilustrasi penipuan tabungan Hari Raya Idul Fitri.-Muhammad Hassan-Pixabay
BACA JUGA:Keluarga Rafael Alun Trisambodo Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Bahkan terdapat satu buah kulkas, satu buah mesin cuci, satu buah kompor gas tanam, satu buah remote mobil anak, 20 unit mainan anak-anak dan laptop merk Assus.
"Rumah juga telah kami lakukan penyitaan dan selanjutnya menetapkan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: