Kode ‘Bisa Diatur’ Kasus Suap Rp4 Miliar Sunjaya, Sidang Kembali Digelar, Garap Pihak Bank dan Investor

Kode ‘Bisa Diatur’ Kasus Suap Rp4 Miliar Sunjaya, Sidang Kembali Digelar, Garap Pihak Bank dan Investor

Rekonstruksi kasus suap dan gratifikasi Sunjaya Purwadisastra. Foto:-Dok. DIREKTORI PUTUSAN MA-

BACA JUGA:Pantauan Arus Mudik 2023, Kemenhub: 147.503 Mobil Keluar dari Jabodetabek, 173.938 Sepeda Motor

BACA JUGA:Agar Mudik Lewat Tol Cisumdawu Tetap Nyaman dan Aman, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini

Sunjaya pun membalas surat tersebut dan mengatakan bahwa permohonan izin lokasi lahan seluas 2.700 hektare tidak dapat dipenuhi. 

Karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon lokasi yang diajukan untuk kawasan industri itu hanya tersedia seluas kurang lebih 500 hektare.

Komunikasi antara PT Kings Property dan Sunjaya pun berlanjut hingga akhirnya PT Kings menyampaikan bahwa ajuan rencana kawasan industri tidak bisa terealisasi karena sebagian besar wilayah yang diajukan tidak masuk di dalam RTRW Nomor 17 Tahun 2011.

Dari komunikasi tersebut, kemudian Sunjaya sebagaimana salinan putusan Sutikno memberikan kode "bisa diatur" dan berlanjut ke pemberian suap sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditampung ke dalam rekening bank.

Uang suap tersebut dibawa oleh Sukirno (pihak PT Kings Property) dan Muklas (Camat Losari) ke Cirebon dari rumah Sutikno di Karawang yang kemudian disetorkan ke bank di Cirebon lewat dua ajudan Sunjaya. 

Sidang Sunjaya sendiri masih akan panjang karena akan ada 230 saksi yang dimintai keterangannya di pengadilan. Saksi adalah mayoritas ASN aktif dan pensiunan serta rekanan proyek.

BACA JUGA:HEBOH! Wali Kota Pekalongan Tolak Izin Salat Id Muhammadiyah di Lapangan Mataram

BACA JUGA:Hati-hati, Ranjau Paku dan Silet di Jalan Tol, Lihat yang Ditemukan Kepolisian saat Melakukan Penyisiran

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sunjaya didakwa telah menrima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018. 

Sunjaya Purwadisastra juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di 8 rekening berbeda, serta membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan kendaraan senilai Rp2,1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: