2 Pria Warga Kecamatan Lemahabang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka Abdul Kodir dan Sujadi ditangkap atas kasus peredaran uang palsu di Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Jajaran Polsek Susukan Lebak Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Dua tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah Abdul Kodir (42) dan Sujadi (42). Sementara satu tersangka lain insial AMT, masih buron.
Abdul Kodir merupakan warga Desa Picungpugur, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sedangkan Sujadi asal dari Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Tersangka Abdul Kodir dan Sujadi mendapatkan uang palsu dari AMT. Kemudian mengedarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.
Modus kedua tersangka adalah dengan melakukan transaksi keuangan melalui Agen BRILink di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Mudik Gratis ke Semarang dan Tegal
BACA JUGA:Perempatan Kanggraksan Arah Kota Cirebon Ditutup, Akan Dibuka Kalau Sudah Lengang
Tersangka mendatangi agen BRILing kemudian meminta petugas mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama Sujadi.
Uang yang ditransfer sebesar Rp3 juta. Namun, uang tunai yang diterima petugas BRILink ternyata palsu.
Petugas BRILink yang menyadari tindak kejahatan kedua tersangka langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 13.15 WIB.
Kasus ini dirilis di Mapolresta Cirebon, Rabu siang, 19 April 2023. Rilis dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: