KPK Ingatkan Pejabat dan Penyelenggara Negara untuk Tidak Terima Gratifikasi Idul Fitri

KPK Ingatkan Pejabat dan Penyelenggara Negara untuk Tidak Terima Gratifikasi Idul Fitri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Perhatian bagi para pejabat dan penyelenggara negara di momen hari raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu 22 April 2023.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada mereka untuk berani menolak gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

BACA JUGA:Usai Sholat Idul Fitri, Warga Berebut Foto di Kampus UMC yang Instagrammable

Pasalnya, penerimaan gratifikasi itu bisa masuk kategori pidana.

"KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 21 April 2023.

BACA JUGA:Kondisi H-1 Lebaran di Kota Cirebon: Jalan Pantura Lengang, Warga Gelar Pawai Obor

Terkait gratifikasi Idul Fitri ini, lanjut Ipi Maryati, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, Ipi menjelaskan KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

BACA JUGA:H Satori Apresiasi Kinerja Polresta Cirebon atas Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 1444 H

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," terangnya.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

BACA JUGA:Pastikan Stok Energi Wilayah Ciayumajakuning Aman, Pertamina Bentuk Satgas

Pada kesempatan yang sama, Ipi juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tukasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase