Oknum Polisi Cirebon yang Cabuli Anak Tiri Divonis 20 Tahun Pejara, Vonis PN Sumber Dibatalkan

Oknum Polisi Cirebon yang Cabuli Anak Tiri Divonis 20 Tahun Pejara,  Vonis PN Sumber Dibatalkan

Penasihat hukum Rudi Setiantono SH bersama ibu korban, Vinny Meipanji Pratiwi saat memberikan keterangan pers. Foto:-Deny Hamdani-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Briptu C, oknum Polisi Cirebon yang cabuli anak tiri akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam sidang banding.

Briptu C sendiri merupakan oknum polisid ari Polres Cirebon Kota (Ciko) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan pada anak tiri.

Sebelumnya, Briptu C hanya divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.

Keluarga korban yang tidak puas dengan vonis tersebut akhirnya mengajukan banding. Proses dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Dikatakan oleh penasihat hukum korban, Rudi Setiantono SH, pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung.

BACA JUGA:Kenali Masalah yang Sering Terjadi Pada Kunci Kontak Sepeda Motor

BACA JUGA:Berikut Jadwal Rangkaian Seri ke-4 Musim 2023 MotoGP Spanyol Akhir Pekan Ini

 “Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan membatalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber 1 tahun 10 bulan," demikian dikatakan Rudi Setiantono kepada Radar Cirebon, Kamis (27/4/2023).

Dijelaskan oleh Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa.

Dia mengungkapkan, Briptu C dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan kepada korban yang merupakan anak tirinya.  

“Tiga pasal terbukti. Yakni terdakwa terbukti melakulkan pencabulan kepada anak tirinya, kedua terbuktu melakukan kekerasan pada anak, dan ketiga adalah KDRT," ungkapnya.

Rudi menambahkan, vois hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang banding. 

“Dituntut lebih berat sepertiga dari tuntutan jaksa karena hakim PT Bandung mempertimbangkan terdakwa adalah orang dekat dan merupakan wali dari korban," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: