Kinerja Ekonomi Nasional Tumbuh 5,03 Persen, OJK: Stabilitas Tetap Terjaga

Kinerja Ekonomi Nasional Tumbuh 5,03 Persen, OJK: Stabilitas Tetap Terjaga

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar secara hybrid beberapa waktu lalu, -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Eskalasi tensi geopolitik, berlanjutnya permasalahan perbankan AS serta tingkat inflasi global yang meskipun menurun masih bertahan di tingkat yang tinggi.

Hal ini yang menjadi sumber potensi kerentanan utama bagi stabilitas sektor keuangan global.

Meski di tengah gejolak ekonomi global tersebut, kinerja ekonomi nasional hingga kini masih mampu tumbuh.

Melalui Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar secara hybrid beberapa waktu lalu, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga.

Hal ini diimbangi dengan permodalan dan likuiditas yang baik, sehingga mampu berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menuturkan, indikator perekonomian Indonesia terkini menunjukkan kinerja ekonomi nasional yang solid.

Tumbuh 5,03 persen yoy di triwulan I 2023, meningkat dibandingkan triwulan IV 2022 yang tumbuh 5,01 persen yoy.

Inflasi menurun dan terkendali saat Ramadan dan Hari Raya dengan langkah antisipatif Pemerintah di antaranya melalui pengendalian harga bahan pangan.

Aktivitas manufaktur melanjutkan tren ekspansi selama 20 bulan berturut-turut dengan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur nasional tercatat naik menjadi 52,7 (Maret 2023: 51,9).

"Di sektor eksternal, neraca perdagangan Indonesia di Maret 2023 kembali mencatatkan surplus meskipun menyempit akibat kontraksi nilai ekspor yang lebih dalam dibandingkan impor," tuturnya.

Sementara itu, meskipun saat ini dampak rambatannya ke domestik masih relatif terbatas namun diperlukan langkah-langkah antisipatif untuk memitigasi dampaknya ke pertumbuhan ekonomi, intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Untuk itu, OJK  mewaspadai kondisi ketidakpastian global yang tinggi dan dampak rambatannya pada sektor jasa keuangan nasional.

Beberapa upaya yang dilakukan OJK diantaranya dengan menghadirkan kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, kebijakan penguatan sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar, penguatan tata kelola, Kebijakan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan pelindungan konsumen, serta Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: