Aksi Bejat Ayah Tiri, Setubuhi Anak Hingga Hamil 7 Bulan
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar kasus ayah tiri hamili anak hingga hamil 7 bulan.-Ist-
SUBANG, RADARCIREBON.COM - Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anaknya, terjadi di Kabupaten SUBANG, Jawa Barat.
Perilaku IL (37) sangat bejat, membuatnya harus berurusan dengan polisi. IL nekat setubuhi anaknya, NA (17) hingga hamil 7 bulan.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan mengatakan, tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2018 silam atau lima tahun lalu.
"Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa 9 Mei 2023.
BACA JUGA:Partai Gelora Dominan Milenial, Siap Kerja Maraton dan Menangkan Pemilu 2024
Aksi bejad IL, lanjut AKBP Sumarni, karena setiap melihat korban selalu muncul hasrat birahi.
Karena kebetulan ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasrat seksnya kurang tersalurkan kepada istrinya.
"Mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:Sadis! Warga Kota Semarang Temukan Mayat Dicor Beton, Diduga Korban Mutilasi
"Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: