Jurnalis Lampung Tersangka Perusak Pohon Pisang, Pernah Ingin Demo Jokowi tapi Dilarang

Jurnalis Lampung Tersangka Perusak Pohon Pisang, Pernah Ingin Demo Jokowi tapi Dilarang

Heri Chailullah Burmeli, jurnalis dari Lampung kini tersangka perusakan pohon pisang. --

LAMPUNG, RADARCIREBON.COM -- Heri Chalilulah Burmelli, jurnalis asal Lampung tersangka perusak 10 pohon pisang ini pernah berencana mendemo Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya saja rencananya itu dilarang oleh berbagai pihak.

Rencana Heri Cihui, biasa disapa, dan ratusan masa pendukungnya, ingin mendemo Jokowi ketika Presiden RI itu berkunjung ke Lampung, Jumat 5 Mei 2023 lalu.

Seperti diketahui, pada tanggal tersebut Jokowi berkunjung ke Lampung “menyaksikan” jalan rusak di sana. 

Mantan Sekretaris KAHMI Provinsi Lampung dan ratusan massa ini mengurungkan aksi demo. Heri dan para pendukungnya itu ingin mengadu di hadapan Presiden Jokowi, terhadap kasus perusakan pohon pisang tersebut.

Menurut Heri, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sangat dipaksakan. Bahkan menurut pemilik Tabloid “Bung” ini, kasus itu terkesan ada upaya mengkriminalisasikan dirinya.

Mengapa Heri dan kawan-kawan batal menggelar demo di hadapan Jokowi?

BACA JUGA:Cari Aman, Jurnalis Lampung Tersangka Perusak Pohon Pisang, Bermalam di Komnas HAM

BACA JUGA:TERLALU! Kamar Atlet Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games 2023 Bocor, PBSI Langsung Lapor

Batalnya aksi demo itu, tutur mantan pendiri Surat Kabar Umum “Banten Ekspres” itu, karena mengikuti saran dan masukan banyak pihak. Terutama masukan dari para sahabatnya, Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri. 

Alasan KBPP melarang untuk demo, demi melancarkan kegiatan Presiden Jokowi ke Lampung.

Apalagi kunjungan Jokowi ke Sai Bumi Rua Jurai ini untuk meninjau kerusakan jalan. Kunjungan itu sungguh dinantikan masyarakat Lampung yang bertahun-tahun menderita kerusakan jalan.

"Atas saran keluarga besar putra dan putri Polri Lampung yang kesemuanya adalah sahabat saya, untuk membatalkan demonstrasi terkait penetapan saya sebagai tersangka pengrusakan 10 batang pisang di areal tanah sengketa, saya urungkan niat itu," ujar Heri jurnalis senior Lampung ini.

Heri pun meminta KBPP Polri untuk menyampaikan kasusnya kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika.

Heri berharap agar Kapolda mengkaji ulang penetapan dirinya sebagai tersangka terkait pengrusakan 10 batang pisang. Kasus itu jika dinilai dengan uang tidak mencapai Rp 1 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: