Korlantas Polri Keluarkan Aturan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan Memanfaatkan ETLE

Korlantas Polri Keluarkan Aturan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan Memanfaatkan ETLE

korlantas polri--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dalam upaya mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE, Korlantas Polri keluarkan aturan.

Aturan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri ini berkaitan dengan pelaksanaan teknis dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Beredar Video Syur Mirip AD Karyawati Cikarang, Tim Kuasa Hukum Segera Ambil Langkah Ini

Aturan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Terima Laporan Tindak Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Mei 2023.

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Ditahan Karena Diduga Terlibat Gunakan Akta Palsu, Notaris Heru Susanto Ajukan Praperadilan

Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm.

BACA JUGA:Masih Terapkan Protokol Kesehatan, Syarat Naik Kereta Api Mengacu SE Kemenhub

Kemudian melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

Serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.”

BACA JUGA:Perintahkan 700 PPPK Nakes yang Baru di Lantik untuk Langsung Bekerja

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase