Rekonstruksi Pembunuhan di Kuningan, Kapolres: Adegan 15-25 Pelaku Menghabisi Korban
Kapolres Kuningan memberikan keterangan usai rekonstruksi pembunuhan di Puri Asri, Ciporang Kabupaten Kuningan, Rabu 24 Mei 2023.-Tangkapan Layar Video-Instagram
Adapun yang menjadi motif pembunuhan, menurut Kapolres karena adanya ketersinggungan pelaku atas ucapan korban.
BACA JUGA:MAKIN GLOWING! Ternyata Syekh Panji Gumilang Cuci Otak oleh dr Terawan: Umi yang Mengatakan Glowing
BACA JUGA:SUNGGUH TERLALU, Begini Pengakuan Wanita Pemeran Video Pamer Aurat di Kebun Teh Ciwidey
"Pelaku merasa sakit hati karena ada perkataan atau ucapan korban," tegas Kapolres.
Atas kejadian itu, aksi pelaku masuk kategori pembunuhan berencana, menurut Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 340 juncto 338 juncto 351.
Adapun ancaman hukuman yang bakal diterima pelaku, sambung Kapolres, paling tinggi hukuman mati, sesuai dengan pasal 340.
"Kalau 338 seumur hidup kalau 351 15 tahun penjara," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Pendiri Al Zaytun, Alumni Gontor yang Tidak Setuju Gontor
BACA JUGA:Mudah Menyerap Keringat, Bahan Crinkle Cocok Digunakan di Cuaca Panas
Korban sendiri meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka di kepala bagian belakang karena benda tajam.
"Ada luka bekas benda tajam seperti pisau," pungkas Kapolres.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: