VIRAL! Lapor KDRT Jadi Tersangka, Polres Metro Depok Kasih Penjelasan: Suami Istri Tersangka

VIRAL! Lapor KDRT Jadi Tersangka, Polres Metro Depok Kasih Penjelasan: Suami Istri Tersangka

Viral kejadian lapor KDRT jadi tersangka yang membuat Polres Metro Depok jadi sorotan.-Istimewa-radarcirebon.com

DEPOK, RADARCIREBON.COM – Kasus dengan tajuk ‘lapor KDRT jadi tersangkaviral di media sosial, dan membuat Polres Metro Depok dalam sorotan.

Kronologi kejadian itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno pasca kasus lapor KDRT jdi tersangka viral di media sosial.

Ditegaskan dia, status hukum baik suami dan istri sama-sama menjadi tersangka. Sebab, keduanya saling melayangkan laporan.

“Kejadian awal pada 26 Februari lalu. Ada cekcok antara suami dan istri. Sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri. Kemudian menumpahkah bubuk cabe,” kata Yogen, saat door stop dengan awak media, Rabu, 24, Mei 2023. 

BACA JUGA:WASPADA! Komplotan Pencuri Pura-pura Jadi Pembeli Beraksi di Ciayumajakuning, Perhatikan Lingkaran Merah

Menurut dia, dalam kejadian pergumulan itu, sang istri terdorong dan meremas kemaluan suami. Sehingga untuk berusaha melepaskan cengkraman, sang suami juga memukul.

“Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Depok, di mana sang istri melaporkan lebih dahulu. Sang suami melaporkan kemudian. Dua-duanya semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga,” kata Yogen, dalam penjelasannya.

Kemudian pada saat restorative justice, sambung dia, dari salah satu pihak mengajukan, tapi pihak istri tidak hadir sama sekali. Sehingga akhirnya kasus tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka.

Terkait mengapa hanya istri yang ditahan dan suami masih belum dilakukan penahanan, Yogen menjelaskan bahwa kondisi suami mengalami luka parah.

BACA JUGA:OH TERNYATA Havenu Shalom Aleichem Syekh Panji Gumilang Pernah Dinyanyikan Kyai Kanjeng

“Untuk penahanan, karena luka dari suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya. Sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Terkait kondisi fisik sang suami, juga kemudian karena luka tersebut kita sudah dapat menggunakan 2 ahli kedokteran dari dokter yang tempat pertama kali diperiksa dari si suami. Kemudian dokter yang biasa rutin digunakan sang suami.

“Juga kita menggunakan keterangan ahli dari doktor bidang hukum pidana menyatakan memang itu masuk unsur pidana. Sehingga setelah kita tetapkan menjadi tersangka pun sang isti karena memang dari awal sudah tidak kooperatif,” bebernya.

Terkait tindakan tidak kooperatif dari pihak istri, dicontohkan Yogen misalnya, dalam upaya RJ juga tidak hadir, maka dilakukan penahanan pada kemarin malam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: