Kejanggalan Izin Fantasy Dibeber

Kejanggalan Izin Fantasy Dibeber

KEJAKSAN - Aliansi Masyarakat Cirebon (AMC) memastikan akan menempuh jalur hukum, memperkarakan proses perizinan Karaoke Keluarga Fantasy yang diduga menyalahi prosedur. Rencananya, pekan depan langkah hukum tersebut akan ditempuh setelah sebelumnya melakukan kordinasi dengan sejumlah aparat hukum. “Aliansi Masyarakat Cirebon (AMC) yang akan menindaklanjuti upaya hukum persoalan Karaoke Fantasy,” ujar Ketua AMC, Ahmad Mulyadi, Selasa (21/12). Menurut Ahmad, langkah hukum adalah upaya lain yang ditempuh setelahnya melakukan aksi secara fisik. Tetapi, meski upaya hukum tersebut telah ditempuh, bukan berarti aksi massa sebagai gerakan moral berhenti. “Sekarang kita sudah lengkap bukti-buktinya, tinggal kita bahas ya kira-kira seminggu ini. Minggu depan kita udah gerak untuk langkah hukumnya,” tuturnya. Tapi, pria yang pernah berkecimpung di partai politik ini belum bisa mamastikan ke mana persoalan Karaoke Fantasy akan dilaporkan. Yang jelas, hasil kajian itu yang nantinya akan jadi penentu. Sekadar tahu, AMC dibentuk oleh tim yang disebut-sebut bernama Tim 9. Sayangnya, identitas Tim 9 ini menolak untuk diungkapkan, tetapi unsur-unsur Tim 9 ini adalah ulama, habib, dan kyai. “Nantilah, nanti juga kita buka siapa yang bakal jadi pelapornya, saksinya, nanti juga kita buka siapa saja Tim 9 itu,” elaknya. Upaya hukum yang akan ditempuh AMC tersebut ibarat gayung bersambut, anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Bambang Wirawan, kembali mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan dalam perizinan Karaoke Keluarga Fantasy. Dari kejanggalan-kejanggalan itu sebenarnya sudah bisa diasumsikan proses perizinan Karaoke Keluarga Fantasy memang bermasalah. “Kami juga menemukan kejanggalan di IMB-nya (izin mendirikan bangunan),” ucap dia. Kejanggalan tersebut, ungkap Bambang, bisa dilihat dari salahsatu klausul IMB yang berbunyi “memperbaiki, menambah bangunan Gedung Karoke Keluarga”. Klausul tersebut menurutnya sangat aneh, sebab sebelum Karaoke Keluarga Fantasy berdiri, gedung yang saat ini dipakai, adalah bekas bangunan Istana Buah. Tetapi, bila melihat struktur kalimat klausul dalam IMB tersebut, malah memberi kesan kalau Karaoke Keluarga Fantasy memang sudah berdiri sejak lama. “Ini aneh,” ucap dia. Kejanggalan lainnya juga terlihat dalam klausul ketentuan teknis penggunaan bangunan. Dalam poin a ketentuan teknis penggunaan bangunan tertulis bahwa fungsi bangunan yang diizinkan adalah non komersil (rumah tingkat). Tetapi pada praktiknya bangunan tersebut justru dipakai untuk usaha Karaoke Keluarga Fantasy. “Ini juga aneh, sudah jelas-jelas dalam SKRK-nya (Surat Keterangan Rencana Kota) ditulis nonkomersil, tapi dipakai untuk usaha karaoke,” tuturnya. Kejanggalan berikutnya, sambung Bambang, adalah tanggal surat permohonan yang disampaikan Pengusaha Karaoke Keluarga Fantasy, Hartono yang sama persis dengan tanggal hasil pemeriksaan situasi lapangan. Dalam naskah IMB tercantum Hartono menyampaikan surat permohonan tertanggal 2 Juli 2004, dan hasil pengukuran situasi lapangan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) juga tertanggal 2 Juli 2004. “Ini juga aneh. Masa hari itu ngajuin surat, hari itu juga ditinjau ke lokasi. Analoginya, orang ngurus KTP (kartu tanda penduduk) saja tiga hari baru diproses itu pun kalau nembak. Ini cuma satu hari langsung diproses, ada apa ini? Ini janggal!” tegas dia. Sementara itu Ketua Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal), KH Muslim, membantah isu yang beredar seputar pertemuan antara Foskawal dengan Ketua Pemuda Pancasila Heri Hermawan dan Direktur Kaukus Muda Reno Sukriono. Menurut KH Muslim, isu yang beredar saat ini adalah telah terjadi deal antara Foskawal dan Pemuda Pancasila, tetapi isu tersebut sama sekali tidak benar. “Memang Heri PP (Pemuda Pancasila) sama Reno Kaukus Muda, waktu Kamis malam (16/12) datang ke sini (sekretariat Foskawal). Tapi itu cuma ngobrol-ngobrol aja, nggak ada itu deal-deal. Kami tegas memperjuangkan Karaoke Keluarga Fantasy ditutup,” tegasnya, di Sekretariat Foskawal di Kampung Cibogo, Kelurahan Argasunya. Muslim menambahkan, saat ini Kota Cirebon sudah mendapatkan predikat kota terkorup versi Transparency International Indonesia (TII), jangan sampai ke depan justru predikatnya bertambah menjadi kota termaksiat. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: