ASTAGA! Keperawanan 41 Santriwati Direnggut Pimpinan Ponpes, Sebelum Melakukan Menjanjikan Surga
Ilustrasi foto.--
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nahar, kasus asusila terhadap anak ini terjadi dengan modus janji masuk surga melalui 'pengajian s*ks'.
BACA JUGA:‘Ojo Dibanding-bandingke’, Syekh Panji Gumilang: Teruslah Bekerja, Yakin dengan Diri Sendiri
BACA JUGA:Bhante Wawan Bertemu Habib Luthfi di Cirebon sebelum Thudong Lalu Terjadi Percakapan Seperti Ini
Dia menegaskan, tindakan LMI dan HSN adalah kejahatan kemanusian yang layak mendapat hukuman berat.
Menurut Nahar, lewat pengajian yang direkayasa oleh kedua pelaku, santriwati yang masih berusia 16 sampai 17 tahun terpedaya hingga terjadi hubungan selayaknya pasangan dewasa.
“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya," demikian dikatakan Nahar dikutip dari Fajar.co.id.
LMI dan HSN terncam hukuman maksimal yaitu, pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Selain itu, dapat dikenakan juga hukuman kebiri juga pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Di samping itu, Nahar mengungkapkan harapannya agar aparat penegakan hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: