Polsek Utara Barat Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Nih Pelakunya

Polsek Utara Barat Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Nih Pelakunya

Tersangka SR alias Macan diamankan Unit Reskrim Polsek Utbar.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - SR alias Macan (36) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Utara Barat (Utbar).

Pria warga Jl Pancuran, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon ini ditangkap Polisi karena mengedarkan obat keras ilegal.

BACA JUGA:Panji Gumilang Kembangkan Padi Koshihikari di Al Zaytun Indramayu

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga bahwa tersangka SR alias Macan kerap mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Jl Pancuran.

Tim Unit Reskrim Polsek Utara Barat yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.

BACA JUGA:Inilah Tujuan Panji Gumilang Dirikan SMK Pertanian di Jalan Pantura

Setelah diketahui tersangka sedang berada di rumahnya, Kamis malam 26 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB polisi langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil menangkapnya.

Dari tangan tersangka saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa pil Dextro sebanyak 928 butir, pil Thramadol sebanyak 100 butir, pil Trihex sebanyak 109 butir dan uang tunai hasil penjualan obat keras ilegal tersebut sejumlah Rp 34.000.

BACA JUGA:TAK DISANGKA, Mahad Al Zaytun Punya Hal Ini, Pantas Saja Semuanya Ada, Lengkap!

Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Utara Barat guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka SR ini kami tangkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Tersangka mengedarkan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah Jl Pancuran," ungkap Kapolsek Utara Barat AKP Iwan Gunawan, Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA:Target Hadir di Setiap Kecamatan, Klinik NU Gandeng RS Sumber Waras

AKP Iwan menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Paragraf 1 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Kami mengapresiasi informasi dari warga yang telah membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Utara Barat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase