Ok
Daya Motor

Amankan Aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penertiban di Sumberjaya Majalengka

Amankan Aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penertiban di Sumberjaya Majalengka

PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan aset negara di KM 28+950 lintas non operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ini berupa tanah seluas 642,5 m2 dengan nilai sebesar Rp. 298.120.000. -PT KAI Daop 3 Cirebon-

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Guna menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), Daop 3 Cirebon melalui Unit Penjagaan Aset dan Unit Pengamanan, beberapa hari yang lalu telah melaksanakan penertiban aset terhadap lahan yang berlokasi di Jalan Raya Cirebon-Bandung.

Lahan aset yang tepatnya berada di KM 28+950 lintas non operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ini berupa tanah seluas 642,5 m2 dengan nilai sebesar Rp. 298.120.000.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan bahwa KAI sebagai salah satu Perusahaan plat merah memiliki aset yang juga merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik.

BACA JUGA:Lakukan Penggantian Wesel, KAI Daop 3 Cirebon: Mohon Maaf Atas Dampak Kelambatan Perjalanan Kereta Api

BACA JUGA:Libur Panjang Hari Maulid Nabi Muhammad, KAI Daop 3 Cirebon Tambah Tiket KA Gunungjati dan Cakrabuana

BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Apresiasi Pelanggan pada Peringatan Hari Pelanggan Nasional

Penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan untuk mengelola, melindungi dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional Perusahaan di masa depan.

“Masyarakat umum dapat memanfaatkan asset KAI tentunya melalui perjanjian kontrak. Dikarenakan pemakai lahan di lintas non operasi Cirebon-Kadipaten ini tidak melakukan pembayaran kontrak dari 2019 sampai dengan 2023, dan enggan melakukan perpanjangan kontrak, maka kita lakukan penertiban,” jelas Muhib.

Sebelum melaksanakan penertiban, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah memberitahukan kepada penghuni terkait kewajibannya.

Bila penghuni tidak mengindahkan akan diberikan peringatan pertama hingga ketiga. Bila penghuni masih belum ada niatan baik, maka akan diminta untuk mengosongkan lahan yang ditempati secara sukarela. Jika masih belum mengkosongkan maka akan dilakukan penertiban secara paksa.

BACA JUGA:Peringati Hari Pelanggan Nasional, PT KAI Daop 3 Cirebon Beri Apresiasi ke Pelanggan

BACA JUGA:1 Tahun Museum Topeng Cirebon, Begini Pesan dari Walikota Edo

“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, agar masyarakat penghuni aset KAI menyadari akan kewajibannya. Bila membandel, penertiban terpaksa kami lakukan,” terang Muhib.

“Sebelum melakukan penertiban pun, kita laksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses penertiban berjalan kondusif, tertib, lancar, dan aman,” tambahnya.

Setelah proses penertiban selesai, dilakukan pemasangan pagar di area lahan sebagai bentuk pengamanan fisik.

Pemagaran ini penting sebagai langkah lanjutan agar aset tetap terlindungi dan tidak kembali ditempati secara ilegal. Untuk selanjutnya akan ditawarkan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan tersebut.

KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya untuk melakukan pengelolaan aset negara dengan baik, karena merupakan bagian dari menjaga sustainaibility Perusahaan.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara dengan tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik KAI tanpa izin, agar ke depan tidak mempengaruhi keberlansungan Perusahaan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait