MK Disarankan Umumkan Pemilihan Proporsional Tertutup Setahun Setelah Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi -Ist-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Wacana pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka ataupun tertutup belum ada kepastian.
Hal ini yang membuat para bacaleg masih agak malu-malu turun ke masyarakat melakukan sosialisasi. Oleh sebab itu, butuh waktu cepat untuk putuskan.
BACA JUGA:Pantas Bisa Mandiri, Inilah yang dilakukan Syekh Panji Gumilang di Mahad Al Zaytun
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyarankan, apabila putusan MK menjadi sistem Pemilu proporsional tertutup, diumumkan setelah Pemilu 2024.
BACA JUGA:EDAN! Panji Gumilang Sudah Berfikir Tentang Konsep Pembangunan Indonesia di 2050
"Kalau diputuskannya jadi (sistem proporsional) tertutup, maka mending ditunda setahun setelah pemilu, baru diputuskan ya. Baiknya seperti itu," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.
Menurutnya, tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung sehingga disayangkan apabila MK memutuskan untuk mengganti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Luput dari Pantauan Negara, Ridwan Kamil Luncurkan Pengawasan Media Digital
"Teman-teman juga sangat menyayangkan. Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka," ungkapnya.
"Kalau mau dipercepat tertutup ya lebih baik tidak usah. Tunda saja sampai setelah pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK," tambah dia.
BACA JUGA:Masih Ada Klub Liga 1 Tahan Pemainnya Gabung Timnas, Begini Ungkapan Kombes Sumardji
MK telah menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
BACA JUGA:Pratama Arhan Jadi Pahlawan Saat Tokyo Verdy Menang Lawan Thespakusatsu Gunma
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Apabila Uji Materi UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase