Pengadaan Antropometri Rp22 Miliar Disoal, PT Inovasi Medik Indonesia Sampaikan Klarifikasi
Ketua Lesda Kabupaten Cirebon-ist-radarcirebon.com
Sementara itu, CEO PT Inovasi Medik Indonesia, Faroman Avicena membantah semua tudingan tersebut.
Menurut Farom, semua ketentuan dalam pengadaan sudah diikuti. Bahkan berproses sejak Bulan Februari 2023.
“Proses sudah berlangsung sejak 25 Februari 2023. Karena kebutuhan di Indonesia cukup besar, diadakan pengadaan konsolidasi pengecekan barang, spesifikasi dan legalitas. Penyedia diundang Kemenkes,” kata Farom.
Usai konsolidasi dan rangkaian pemeriksaan itu, PT Inovasi Medik Indonesia lolos dan direkomendasi oleh Kemenkes. Sehingga produk tayang di etalase khusus hasil konsolidasi alat kesehatan pada 12, Mei 2023.
“Jadi Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia, harus memilih dari etalase hasil konsolidasi tersebut,” jelas Farom.
Kemudian pada tanggal 22 Mei dari Dinkes Kabupaten Cirebon, mulai menyampaikan order kepada PT Inovasi Medik Indonesia yang ada di etalase hasil konsolidasi dari kemenkes.
Setelah 22 Mei menerima order, pada 23 Mei sudah ada PO dari Dinkes. Setelah itu, dilakukan negosiasi harga melalui sistem e-katalog.
BACA JUGA:Pertengahan Mei Dinkes Akan Booster Polio
“Saat ini kami sedang berproses menunggu kontrak sebelum pengerjaan. Nilai total proyek tersebut Rp 19,9 miliar untuk pengadaan seluruh Kabupaten Cirebon, puskesmas dan Posyandu,” katanya.
Melihat dari rentetan itu, Farom mengungkapkan, terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi, yakni PT Inovasi Medik tidak direkomendasikan oleh Kemenkes seperti yang disampaikan Lesda.
Padahal, hal itu tidak benar adanya. Hal itu dibuktikan dengan adanya PT Inovasi Medik dalam etalase hasil konsolidasi.
“Ini merugikan kami, karena bisa menjadi kerugian material mengingat potensi kontrak batal,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bantu Pemudik Agar Tetap Fit Berkedara, Dinkes Kota Cirebon Bagikan Vitamin dan Masker
Kemudian terkait TKDN yang dipersoalkan dan dianggap paling rendah, Farom menjawab, ada perusahaan lain di bawah ketentuan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: