MUI Membantah Mau Rebut dan Menutup Al Zaytun: Yang Punya Hak Menutup Pesantren adalah Pemerintah

MUI Membantah Mau Rebut dan Menutup Al Zaytun: Yang Punya Hak Menutup Pesantren adalah Pemerintah

Majelis Ulama Indonesia.-MUI-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tudingan terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin merebut dan menutup Mahad Al Zaytun, dibantah oleh Ketua MUI Pusat, Kh Cholil Nafis.

Menurut KH Cholil Nafis yang menjadi fokus MUI adalah soal akidah dan ajaran Islam. Bukan soal aset dari Mahad Al Zaytun yang ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

“Yang menjadi fokus MUI soal Pesantren Al Zaytun adalah indikasi penyimpangannya dan hubungannya dengan NII KW9, sbgmn hasil penelitian MUI tahun 2002,” tulis KH Cholil Nafis, melalui akun Twitter miliknya yang dikutip radarcirebon.com, Rabu, 14, Juni 2023.

Sedangkan terkait dengan aset dari Mahad Al Zaytun, ditegaskan KH Cholil Nafis, adalah domain atau urusan dari pemerintah.

BACA JUGA:Soal Kisruh Pengadaan Antropometri, Nih Dengar Masukan dari KID Kabupaten Cirebon

“Soal asetnya itu urusan pemerintah. Tugas MUI menjaga ajaran Islam agar tidak diselewengkan,” tegas KH Choli.

Ditambahkan KH Cholil, terkait penutupan pesantren juga bukan kewenangan dari MUI. Sebab, lagi-lagi itu adalah domain dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).

“Yang punya hak menutup pesantren adalah pemerintah cq Kementerian Agama. MUI sudah memberikan  hasil kajiannya sejak 2002,” tandasnya.

Sementara itu, dikutip dari hasil kesimpulan peneliti khusus MUI pada 2022 yang disebut KH Cholil Nafis sempat dipublikasikan ulang pada April 2023.

BACA JUGA:JANGAN KECEWA! Nasaruddin Umar Digadang Calon Wapres, Didoakan Syekh Panji Gumilang

Menurut keterangan MUI, tim peneliti melakukan kajian selama 4 bukan baik dari segi pustaka dan dokumentasi.

Sekaligus mengambil sumber yang dapat memberikan informasi komprehensif mengenai sejarah, latar belakang dan sistem pendidikan Mahad Al Zaytun.

Dari hasil penelitian MUI, terdapat 3 poin yang menjadi kesimpulan terkait doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, hingga konsep keagamaan, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: