MUI Membantah Mau Rebut dan Menutup Al Zaytun: Yang Punya Hak Menutup Pesantren adalah Pemerintah
Majelis Ulama Indonesia.-MUI-radarcirebon.com
BACA JUGA:Mendekati Idul Adha, Peternak Waspadai Kasus Lumpy Skin Disease pada Hewan Ternak
Dia menyayangkan, lembaga yang seharusnya menjaga ketenteraman justru menuduh teroris hingga sesat.
Padahal, di dalamnya ada unsur yang dicokok dan dikaitkan dengan terorisme. "Di dalamnya menyimpan teroris. Densus 88 itu buktinya mencokok. Kita belum tahu apa hasilnya," ungkapnya.
Bahkan, kondisi tersebut terjadi di lembaga tersebut yang ada di tingkat daerah. "Mereka mengatakan sesat karena lembaga pendidikan ini dianggap sarang teroris. Buktikan. Buktikan. Syekh Panji Gumilang akan menghadapi semua tudingan itu. Buktikan!" katanya, dengan suara meninggi.
Yang sudah membuktikan, kata dia, Densus 88. Bukan orang yang merecoki ke sana kemari, dan merecoki pendidikan Bangsa Indonesia.
Yg menjadi fokus MUI soal Pesantren Al-Zaitun adalah indikasi penyimpangannya dan hubungannya dg NII kw9, sbgmn hasil penelitian MUI tahun 2002. Soal asetnya itu urusan pemerintah. Tugas MUI menjaga ajaran Islam agar tdk diselewengkan.
.https://t.co/iRurDlNciG — cholil nafis (@cholilnafis) May 29, 2023
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Jelaskan Soal Dana BOS: Satu Sen Pun Dipertanggungjawabkan
"Syekh di depan, jangan takut. Karena syekh ikut perintah Allah. Semua kita jalankan supaya tidak terjadi. Inilah mendidik," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: