Tudingan Al Zaytun Sesat dan NII Tidak Berdasar, Hasil Penelitian MUI Hanya Berdasar Rumors
Datuk MYR Agung Sidayu soal tudingan Mahad Al Zaytun sesat dan keterkaitan dengan MUI. -Dok Pribadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Perbedaan Penetapan Idul Adha 10 Zulhijjah 1444 H, MUI: Harus Menghargai dan Menghormati
Bahkan Perserikatan Bangsa Bangsa meminta Pemerintah Negara Negara anggota PBB untuk turun tangan melakukan pencegahan, tanpa harus mengeliminir kebebasan berbicara warga negaranya.
Padahal komitmen pemerintah Indonesia terhadap penjaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan tampak semakin mengalami kemajuan secara signifikan setelah era reformasi terutama setelah dilakukannya amandemen kedua UUD 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah memasukan satu Bab yakni BAB X A secara khusus memberi landasan penjaminan HAM bagi setiap warga negara.
Bab ini mencakup sepuluh pasal tentang HAM yang hampir seluruhnya mengadopsi prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: