Panji Gumilang Dilaporkan ke Polda Jabar, Ulama dan Tokoh Tasikmalaya Bersikap
Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Ormas Islam di Tasikmalaya sepakat untuk melaporkan pimpinan Mahad Al Zaytun Syekh Panji Gumilang ke Polda Jabar karena dianggap menyebarkan ajaran sesat.-Tangkapan Layar Video-Youtube
TASIKMALAYA, RADARCIREBON.COM - Para Ulama dan Tokoh Masyarakat di TASIKMALAYA, berkumpul membahas seputar kontroversi yang terjadi di Mahad Al Zaytun Indramayu.
Beberapa ucapan dan sikap yang dilontarkan oleh Pimpinan Mahad Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang, menjadi pembahasan para tokoh dan ulama tersebut.
Pembahasan itu digelar di Pondok Pesantren Al Muzzani, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu 21 Juni 2023.
Hadir dalam pembahasan itu, puluhan kiayi dari berbagai pondok pesantren, ulama, tokoh masyarakat juga ormas Islam yang ada di Tasikmalaya.
BACA JUGA:20.000 Penyambutan Demo Memadati Mahad Al Zaytun, Berbaris di Depan Gedung HM Soeharto
Dalam pembahasan tersebut, dihasilkan keputusan yang terdiri dari 6 poin.
Salah satu poin yang dihasilkan, sepakat bahwa yang dilakukan Panji Gumilang di Al Zaytun adalah ajaran sesat.
Berikut ini 6 poin kesepakatan yang dihasilkan oleh para kiayi, ulama, tokoh masyarakat dan Ormas Islam di Tasikmalaya.
1. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun
BACA JUGA:Panji Gumilang Sebut Indonesia Tanah Suci, Rasulullah Menyebut 4 Negeri, Apakah Termasuk?
2. Mendesak MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan oleh Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun
3. Mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin operasional Mahad Al Zaytun
4. Mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: