Jangan Mudah Terbuai Rayuan Maut Agen TKI, BP3MI Indramayu Sudah Terima Ratusan Aduan

Jangan Mudah Terbuai Rayuan Maut Agen TKI, BP3MI Indramayu Sudah Terima Ratusan Aduan

Penanggung Jawab BP3MI Indramayu Danil (rompi) saat mendampingi Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengungkap kasus TPPO di Indramayu, belum lama ini. -ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU-

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM –Masyarakat diminta jangan tergiur oleh rayuan maut pada sponsor atau agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Balai Pelayanan Perlindunhan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Indramayu, Danil, dilansir dari harian Radar Cirebon.

 BACA JUGA:Bantuan Pemerintah untuk Al Zaytun Puluhan Miliar, Ini Sumbernya, Oh Ternyata, Jangan Kaget!

Dia menegaskan, para calon TKI harus memastikan legalitas perusahaan dari agen atau sponsor tersebut apakah sesuai dengan periizinan pengiriman TKI ke negara yang ditawarkan.

“Kasus korban penipuan rata-rata penyaluran TKI tidak sesuai dengan izin perusahaannya, maka pastikan dulu legalitas perusahaannya, apalagi harus ada pembayaran. Informasi bisa diakses atau bisa tanyakan ke Disnaker,” tegasnya.

 BACA JUGA:Penanganan Polemik Al Zaytun, Pemerintah Ternyata Ambil Sikap Begini

Diungkapkannya, BP3MI pada bulan Juni 2023 telah menerima sebanyak 118 aduan calon TKI yang gagal berangkat ke Polandia dan Taiwan.

Padahal, seratusan TKI itu sudah membayar kepada agen dan sponsor perusahaan yang akan menempatkannya keluar negeri.

 BACA JUGA:KEREN! Bantu Pemain Sepakbola Dari Mulai Berkarir Sampai Pensiun, PSSI Bentuk Ini

“Mereka sudah bayar tapi belum atau tidak berangkat. Jika bayar langsung ke perusahaan kita langsung tindak untuk kembalikan uang dari calon TKI itu. Yang susah, mereka bayar ke agen atau sponsor dan uangnya masuknya dari orang per orang,” tuturnya.

 BACA JUGA:WAH! Tol Cisumdawu Fungsional saat Libur Idul Adha? Bisa Mudik ke Bandung - Cirebon, 1 Jam Sampai

Untuk itu, Danil kembali mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja keluar negeri untuk memastikan kembali perusahaan yang akan menjadi penyalurnya.

Menurutnya, Indramayu sebagai salah satu kantong besar dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dulu disebut TKI menjadi incaran empuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengataskan namakan penyalur tenaga kerja.

 BACA JUGA:Masuk ke Fase Endemi, Layanan Vaksinasi dan Pengobatan Covid-19 Tetap Dijamin Pemerintah

Untuk itu, lanjutnya, BP3MI sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat terkait TPPO.

Diakuinya, dengan kewenangan yang terbatas, BP3MI hanya dapat menindak perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang nakal, sehingga apabila ada warga yang menjadi korban penipuan dan harus membayar sejumlah uang namun tidak berangkat, pihaknya lebih mengarahkan ke kepolisian untuk membuat laporan polisi. 

 BACA JUGA:Cuti Bersama Ditambah 3 Hari, Menko PMK Muhadjir Effendi Bilang Begini

“Kewenangan kami terbatas hanya menindak perusahaan penyalur TKI ketika diadukan calon TKI, tapi jika yang diadukan perorangan kami arahkan ke kepolisian,” ujarnya. (oni)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase