Hasil Laporan Tim Investigasi Terhadap Al Zaytun: Ada Dugaan Pidana, Mahfud MD Perintahkan Polri Segera Usut

Hasil Laporan Tim Investigasi Terhadap Al Zaytun: Ada Dugaan Pidana, Mahfud MD Perintahkan Polri Segera Usut

Menko Polhukam, Mahfud MD sampaikan kebijakan pemerintah usai mendengarkan laporan tim investigasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat terkait Al Zaytun dan Panji Gumilang.-Tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menerima laporan tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Al Zaytun Indramayu.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sampaikan Laporan Tim Investigasi Soal Al Zaytun, Dasar Mahfud MD Keluarkan 3 Rekomendasi

Dari hasil laporan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tim investigasi menemukan sejumlah data dan fakta baru terkait keberadaan Al Zaytun.

Kepada Menko Polhukam, Ridwan Kamil melaporkan semua hasil investigasi yang dilakukan tim terhadap Al Zaytun secara komprehensif.

BACA JUGA:Usai Terima Laporan Tim Investigasi, Menko Polhukam Keluarkan 3 Langkah Tangani Persoalan Al Zaytun

Mulai dari kajian sejarah, kajian syariat, kajian intelijen, kajian hukum dan perundang-undangan dan kajian sosial budaya kemasyarakatan.

Dalam konferensi persnya, Mahfud MD yang didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan perwakilan lembaga terkait, mengatakan bahwa ada 3 langkah yang diambil oleh pemerintah berdasarkan hasil laporan tim investigasi yang sudah bekerja beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:Konser Coldplay dan Piala Dunia U-17 di GBK Bentrok, Bagaimana PSSI?

“Apa yang sudah di investigasi, dipelajari, didalami dilapangan lalu dilaporkan kepada kami, akan ada tiga langkah,” kata Mahfud MD, Sabtu 23 Juni 2023 sore.

Dari laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam dan hasil investigasi tim yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Mahfud MD, ternyata ada dugaan tindak pidana.

“Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal yang akan menjadi dasar akan diumumkan pada waktunya,” imbuhnya.

BACA JUGA:PASTI KAGET, Cirebon-Bandung via Tol Cisumdawu Setara Cirebon-Kuningan

Dia menuturkan, bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi di Al Zaytun sudah sangat jelas dugaannya dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. “Tinggal nanti diklarifikasi pada saat pemeriksaan nanti,” tuturnya.

Selain itu, langkah selanjutnya adalah akan memberikan sanksi berupa hukuman administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun dan lembaga pendidikan mulai dari madrasah hingga perguruan tinggi.

BACA JUGA:Rest Area Cisumdawu Bakal Mirip di Amerika, Gubernur Jabar-Menko Perekonomian Cek Progres Terakhir

“Tindakan hukuman administrasi ini dengan tetap menekankan pentingnya memberi perlindungan  terhadap hak para santri atau murid yang belajar disana,” bebernya.

Apabila dilakukan tindakan hukum, pihaknya  menyiapkan dulu langkah-langkah agar murid dan santri mereka yang mempunyai hak konstitusional untuk belajar itu tetap berjalan.

“Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI akan segera kita lakukan.

BACA JUGA:Indeks Profesianalitas ASN Kabupaten Indramayu Naik ke Peringkat Enam Jabar

Langkah ketiga adalah menjaga kondusifitas wilayah di Indramayu yang menjadi lokasi berdirinya komplek pendidikan Al Zaytun.

“Menjadi tanggungjawab gubernur, polda, kodam dan lain sebagainya di jawa barat adalah menjaga kondusifitas,”  tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase