FPI Bersi Baru Demo di Kemenag, Minta Al Zaytun Ditutup Permanen, Tangkap Syekh Panji Gumilang

FPI Bersi Baru Demo di Kemenag, Minta Al Zaytun Ditutup Permanen, Tangkap Syekh Panji Gumilang

Demo FPI menuntut Mahad Al Zaytun ditutup dan tangkap Syekh Panji Gumilang.-Andrew Tito/Disway.id-radarcirebon.com

BACA JUGA:VIRAL! Rumah Mewah Dekat Kuburan di Kuningan, Dibangun Dengan Uang Miliaran Hasil Bisnis Online

"Saudara jangan salah. Tindak pidana itu kepada perorangan. Tindak administrasi akan dilakukan kepada institusi YPI," kata Mahfud MD dalam keterangannya.

Dijelaskan Mahfud MD, terkait masalah hukum pidana akan ditangani oleh Polri. Namun ketika diperjelas terkait apa pasal yang akan dikenakan, belum bersedia untuk dijawab.

Untuk aspek hukum administrasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ditangani oleh Deputi VI Kemenag. Sedangkan masalah ketertiban sosial, oleh gubernur dan lainnya.

"Kira-kira kesimpulannya sama dengan pandangan publik. Saudara simpulkan saja sendiri. Ini belum sangkaan, baru duga. Sesudah sangkaan, baru dakwaan. Setelah dakwaan, tuntutan dan vonis," beber Mahfud.

BACA JUGA:Pedagang Ayam di Cirebon Diminta Kompak Libur, Bakal Ada Sweeping di Tol untuk yang Nekat kirim

"Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," tandas Mahfud.

Disampaikan Menko Polhukam, pihaknya sudah mendengar laporan dari lapangan dan dari Gubernur Jawa Barat. Kemudian menyepakati beberapa langkah yang akan diambil.

Pertama, semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopulhukam maupun dari Tim Pemprov Jabar menyimpulkan ada dugaan kuat telah terjadinya 3 masalah.

"Ada tindak pidana. Beberapa hal tindak pidana. Laporan masuk ke Menko Polhukam. Ada laporan resmi yang disampaikan ke Polri. Polri akan menindaklanjuti tindak pidananya. Pasal-pasal apa, nanti akan diumumkan. Polri akan mengambil tindakan," tegasnya.

BACA JUGA:Hati-Hati dengan Istidraj, Jebakan Nikmat yang Disegerakan, Ini 10 Ciri-Cirinya

Dari semua pintu yang dilaporkan, kata dia, pelanggaran pidananya dan dugaan sudah sangat jelas. Unsur-unsur sudah teridenfitifikasi. Tinggal diklarifikasi dalam pemeriksaan.

Seperti diketahui, selain demo FPI menuntut Al Zaytun ditutup, sebelumnya rangkaian aksi serupa berlangsung di Kabupaten Indramayu yakni pada Kamis 15 Juni dan Kamis 22 Juni, dengan tuntutan yang kurang lebih sama.

Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul: Ribuan Massa FPI Kumpul di Depan Gedung Kemenag, Demo Bubarkan Ponpes Al Zaytun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: