FPI Bersi Baru Demo di Kemenag, Minta Al Zaytun Ditutup Permanen, Tangkap Syekh Panji Gumilang
Demo FPI menuntut Mahad Al Zaytun ditutup dan tangkap Syekh Panji Gumilang.-Andrew Tito/Disway.id-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - FPI versi baru atau Front Persaudaraan Islam melaksanakan aksi demo di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemenko Polhukam.
Demo FPI dengan tajuk Aksi 266 tersebut, dilaksanakan berkaitan dengan masalah Mahad Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang.
Dalam tuntutannya, oratot menyatakan tuntutan kepada Kemenag untuk mencabut izin dari Pondok Pesantren Al Zaytun yang ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Tuntutan agar Mahad Al Zaytun dicabut izinnya, karena FPI menganggap bahwa lembaga pendidikan tersebut sudah terbukti sesat.
BACA JUGA:Akhirnya, FPI Demo Bubarkan Al Zaytun di Jakarta, Panji Gumilang Bakal Terpojok?
Sedangkan terkait aksi di Kemenko Polhukam, disampaikan tuntutan agar Syekh Panji Gumilang ditangkap, karena telah melakukan penistaan Agama Islam.
Saat ini, aksi demo masih berlangsung dengan diisi pembacaan ayat-ayat suci Alquran seperti Alfatihah hingga Al Ikhlas.
Sementara dalam orasinya, disampaikan juga tuntutan agar Mahad Al Zaytun dibubarkan karena telah membuat keresahan di masyarakat.
"Tetap semangat untuk bubarkan Al Zaytun," kata orator di atas mobil komando, menggunakan pengeras suara.
Demo FPI tersebut membuat situasi lalu lintas di sekitar Masjid Istiqlal ke arah Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
“Bubarkan perkumpulan Setan, bubarkan ajaran sesat yang menyimpang, Takbir “ tukas seseorang dari atas mobil komando.
Sementara itu, saat konferensi pers berkaitan Al Zaytun, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa ada 3 aspek tindakan yang akan diambil dan masing-masing sudah ditugaskan penanggungjawabnya.
Yang pertama adalah tindak pidana akan ditindaklanjuti, kedua terkait hukum administrasi dan ketiga berkaitan ketertiban serta aspek sosial masyarakat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: