Ironi di Rutan KPK, dari Dugaan Pelecehan Seksual Merembet ke Pungutan Liar

Ironi di Rutan KPK, dari Dugaan Pelecehan Seksual Merembet ke Pungutan Liar

Gedung KPK.-KPK-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pemilik Rumah Mewah Menghadap Kuburan di Kuningan, Ternyata Seorang Anggota TNI

Hanya sayang dalam unggahan itu, Novel tidak menjelaskan secara detail bagaimana kronologis kasus tersebut. Kasus dari pelecehan bisa merembet terbongkarnya pungli di rutan KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) juga telah mengumumkan dugaan pungli ini pada konferensi pers pada Senin, 19 Juni 2023 lalu. Hanya Dewas juga tidak menjelaskan secara detail dua skandal kasus itu saling berkait.

Hanya ketika itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan temuan ini tidak berawal dari laporan masyarakat. Temuan itu berasal dari pengusutan Dewas sendiri. 

Dia mengatakan dugaan pungli itu terjadi pada kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Dewas menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp 4 miliar.

BACA JUGA:Langsung Hadapi Lawan Berat, Ini Dia Jadwal Pertandingan Persib Bandung Hingga Pekan ke-5 Liga 1 2023/2024

Albertina Ho mengatakan Dewas menemukan unsur pidana dalam perbuatan tersebut. Sehingga lembaganya menyerahkan temuan itu kepada KPK untuk ditindaklanjuti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: