Kalau Ada Pelanggaran Cabut Saja

Kalau Ada Pelanggaran Cabut Saja

KEJAKSAN - Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP berpendapat, polemik Karaoke Keluarga Fantasy tidak lepas dari kurang mendalamnya kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Selain itu, proses pemberian izin hanya menggunakan aspek yuridis formal tanpa mempertimbangkan faktor sosial, budaya, dan adat masyarakat Kota Cirebon. “Karaoke Fantasy kurang mendapatkan kajian mendalam dari aspek sosio, kultural, dan religi masyarakat. Yang menjadi pertimbangan hanya aspek yuridis formalnya saja. Saya sejak awal sudah memprediksi, masalah ini memang bakal menimbulkan kontroversi,” ujar dia, saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Senin (27/12). Menurut Edi, saat ini mestinya pemkot mulai membuat pertimbangan-pertimbangan atas persoalan tersebut. Sehingga polemik mengenai Karaoke Keluarga Fantasy bisa segera diakhiri. Ketegasan dari pemkot sangat diperlukan dan pihaknya berjanji DPRD akan mendukung apapun yang menjadi kebijakan pemkot. Selain itu, semua pihak juga diharapkan dapat berpikir arif dan bijak. “Kaji ulang dalam proses itu (perizinan). Kita awasi dulu pelaksanaannya, kalau memang ada pelanggaran langsung cabut saja izinnya, nggak perlu pakai teguran satu dua atau tiga. Ini khusus buat Fantasy,” tegas dia. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, persoalan Karaoke Keluarga Fantasy juga tidak lepas dari belum adanya peraturan daerah mengenai tata ruang kota. Padahal, bila mengacu pada raperda tata ruang yang saat ini sedang dikaji, Jl Kartini peruntukkannya adalah kawasan pendidikan, perkantoran, perbankan, dan niaga yang notabene bukan kawasan hiburan. Tapi, seandainya pemkot tidak hanya berpijak pada mekanisme aturan saja, maka persoalan Karaoke Keluarga Fantasy tidak perlu terjadi. Sebab, bila mengacu pada visi Kota Cirebon, maka sudah tergambar jelas bahwa kota ini adalah kota yang religius. “Ya seperti ini kalau cuma berpijak pada mekanisme aturan saja, padahal ada hal lain yang harusnya jadi pertimbangan. Ini pandangan saya secara pribadi, bukan mewakili lembaga DPRD,” tandasnya. Dalam persoalan Karaoke Keluarga Fantasy, kata Edi, ada kekhawatiran masyarakat dan ulama yang mestinya menjadi bahan pertimbangan. Namun sekarang persoalannya sudah terlalu jauh, sebab Karaoke Keluarga Fantasy sudah beroperasi. Sehingga yang bisa dilakukan saat ini hanya ada dua hal yaitu solusi jangka pendek dengan melakukan pengawasan ketat pada operasionalnya dan jangka panjang yaitu pengkajian ulang pada proses perizinan khususnya tempat hiburan. Terpisah, Anggota Tim Pengacara Muslim, Bambang Wirawan, mengaku masih belum selesai melakukan kajian hukum pada proses perizinan Karaoke Keluarga Fantasy. Dia meyakinkan, dalam tenggat waktu yang tidak terlalu lama gugatan hukum akan segera dilakukan. “Kita masih melakukan pengkajian, sebentar lagi langkah hukum sudah kita tempuh,” katanya. Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyayangkan pernyataan Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Chaerul Salam yang meminta agar semua pihak menjadikan Perda 3 tahun 2008 yang di dalamnya memuat definisi hiburan karaoke. “Lucu, kok baru bilang sekarang. Kenapa nggak perizinannya bisa keluar? Apa nggak tahu kondisi karaoke di luaran sekarang seperti apa?” tanya dia. Menurutnya, Disporbudpar seperti menutup mata dengan fakta yang terjadi di lapangan mengenai operasional hiburan malam, khususnya karaoke. Banyak karaoke keluarga yang tetap saja dalam kenyataannya menjual minuman keras dan melakukan pelanggaran pada perda. Tapi, hingga saat ini belum pernah ada tindakan dari pemerintah. Sementara itu, Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Ujang Kusuma Atma Wijaya, menyampaikan temuannya mengenai operasional karaoke di Kota Cirebon. Menurutnya, saat ini tidak ada karaoke keluarga yang benar-benar bersih. “Semuanya juga sama, karaoke keluarga juga menyediakan miras,” ungkapnya. Ujang menegaskan, sebaiknya saat ini pemerintah harus serius untuk menangani operasional tempat hiburan yang lokasinya berada di Kota Cirebon. Apalagi, berdasarkan data dari Disporbudpar, khusus untuk karaoke jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2008, jumlah usaha karaoke hanya 6 tetapi pada 2009 bertambah menjadi 10 dan tahun 2010 bertambah 1 lagi menjadi 11. “Harus ada pengawasan yang ketat, pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah jelas-jelas dilakukan. Pemerintah dan aparat keamanan seperti tutup mata,” katanya. Ujang mengaku setuju kemaksiatan di Kota Wali ini diminimalisir, salahsatunya dengan kebijakan pemkot yang memperketat penerbitan izin tempat hiburan seperti karaoke, billiard, bioskop, dan lainnya. Sedangkan  keberadaan tempat hiburan yang sudah ada selama ini, perlunya pemkot melakukan pengawasan secara intensif dan menyeluruh, dan tidak diskriminatif. “Saya setuju ke depan pemkot menelaah secara matang dan selektif menerbitkan izin tempat hiburan,” kata Ujang. Namun demikian, Ujang juga menyesalkan ketika demo yang dilakukan ormas Islam  tidak mendemo karaoke Inul Vizta, padahal tempat karaoke itu juga memiliki fasilitas yang sama dengan Happy Puppy yang didemo, sehingga tidak mungkin Inul Vizta tidak ada maksiatnya. “Sebaiknya tempat hiburan yang menyediakan pemandu lagu (PL), miras, dan panti pijat supaya diawasi secara ketat, sebab kadar maksiatnya lebih kental dan vulgar,”  tandasnya. Praktisi Hukum, Agus Prayoga SH menambahkan, masih ada banyak hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan, yakni meyakinkan dan menyadarkan umat untuk tidak suka terhadap kemaksiatan. Jika itu berhasil, maka dengan sendirinya tempat karaoke atau tempat hiburan lainnya tidak laku dan tutup sendiri. “Apalah artinya satu tutup tapi yang lainnya masih buka. Tidak harus jauh atau dekatnya dengan sarana ibadah dan sekolah saja. Namun, bagaimana juga agar umat  atau pejabat serta pemuka agama sebagai benteng moral benar-benar bisa membedakan antara yang haram dan hasil korupsi atau tidak,” kata Agus. Dirinya juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menyadarkan masyarakat  agar tidak suka maksiat, karena selama ini memang masih banyak penyakit pejabat yang kronis terutama korupsi. (yud/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: