Keberadaan Pasar Mambo Menguntungkan

Keberadaan Pasar Mambo Menguntungkan

CIREBON - Forum Pengembangan Ekonomi Lokal (FPEL) bersuara keras atas keinginan pemkot untuk membongkar Pasar Mambo. Mereka menganggap pembongkaran Pasar Mambo bukanlah solusi yang tepat. Ketua FPEL Kota Cirebon, Sutikno SH MH menjelaskan, jangka waktu pengelolaan dan penataan Pasar Mambo hanya 5 tahun dan telah berakhir 15 Desember 2010. Namun berdasarkan hasil kajian ekonomi lokal, keberadaan pasar ini tidak dalam posisi merugikan, justru menguntungkan. Tidak hanya itu, kata Sutikno, berdasarkan kajian hukum bidang pemerintahan, pekerjaan umum dan lingkungan hidup, penataan bangunan semi permanen Pasar Mambo tidak ditemukan pelanggaran yang berdampak merugikan masyarakat luas. “Kami berpendapat keberadaan Pasar Mambo di Jl Sukalila Utara masih dapat dilanjutkan atau diperpanjang, termasuk melakukan pembenahan kembali sarana maupun pembinaan pengelolaannya,” tandasnya. Mantan anggota KPU ini juga membeberkan, hasil penelaahan dengan berbagai kajian, antara lain, Surat Tugas Walikota Cirebon tertanggal 7 Juni 2004 nomor 511.23/ST.178/Perek tentang Pembentukan Pokja PKL, Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kota Cirebon 3 Desember 2004 nomor: 511.23/270-DPRD, Perjanjian Kerjasama Pemkot dengan CV Maximum Promosindo 27 Desember 2004 nomor 511.23/Perj.36-Ekon/2004 tentang Penataan PKL di sepanjang jalan Sukalila Utara. Selain itu, lanjut Sutikno, Keputusan Walikota Cirebon nomor 35 tahun 2004 tertanggal 27 Desember 2004 tentang penunjukan lokasi penempatan PKL di Sukalila Utara, Surat Perjanjian kerjsama antara CV Maximum dengan Koperasi mambo Mulia tertanggal 29 Desember 2004 nomor : 02/XII/MP/04-04/Kop/MM/XII/2004 tentang pembangunan kios semi permanen dalam rangka penataan PKL di Sukalila Utara  dan perjanjian antara pemkot dengan Koperasi Mambo Mulia nomor 511.23/Perj.18-Kesbangpol/2005 tertanggal 15 Desember 2005 tentang penataan PKL di jalan Sukalila Utara, ternyata keberadaan Pasar Mambo menguntungkan bukan merugikan. Bahkan pihaknya juga sudah mengirimkan surat tembusan ke ketua DPRD, wakil walikota, Sekda, Kepala Bappeda, Dinas Perhubungan dan Infokom, Dinas PUESDM, DKP, Disperindag, bagian perekonomian, bagian hukum Setda, Dirut PD pasar, kepala Satpol PP, Ketua Koperasi Pasar Mambo dan Badan Komunikasi Ikatakan PKL Kota Cirebon tentang manfaat keberadaan Pasar Mambo. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: