Komplotan Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Ciko, Satu Pelaku Warga Majalengka DPO

Komplotan Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Ciko, Satu Pelaku Warga Majalengka DPO

Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap komplotan curanmor. Satu pelaku warga Majalengka masih DPO.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, terduga tersangka IF berhasil diamankan saat berada di rumah kos di Jalan Ujung Harapan, Kesambi, Kota Cirebon. 

Kemudian tersangka DM diamankan saat berada di rumah mertuanya di Kampung Suradinaya Selatan Kota Cirebon pada pukul 22.30 WIB. 

BACA JUGA:Oknum Guru SD Kota Cirebon Insial T Sudah Diamankan, Sempat Terekam CCTV saat Bersama Korban

BACA JUGA:Pantauan Terkini Tol Cisumdawu, Sisa Pekerjaan di Seksi 4B Masih Berat

"Kemudian pada pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 04.30 WIB tersangka yang berperan sebagai penadah yakni FU berhasil diamankan di daerah Krangkeng Kabupaten Indramayu," jelasnya.

AKBP Ariek menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curanmor).

"Untuk tersangka penadahnya kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: