Ken Setiwan dan Herri Pras Dilaporkan Wali Santri Al Zaytun ke 3 Polda, Soal Tuduhan Zina Ditebus Uang
Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan ke 3 polda berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE oleh Wali Santri Al Zaytun.-Istimewa-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Ken Setiawan dan Herri Pras kembali dilaporkan oleh Wali Santri Mahad Al Zaytun. Yang terbaru, pengaduan disampaikan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Laporan serupa sebelumnya juga sudah dibuat ke Bareskrim Mabes Polri, dengan terlapor yang sama.
Berdasarkan informasi yang diterima radarcirebon.com, laporan disampaikan pada Selasa, 4, Juli 2023 berkaitan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ilegal akses.
Kronologi laporan tersebut diawali pada Senin, 22, Mei 2023 di mana pengadu mengetahui ada postingan video di Channel Youtube Herry Pras dan Ken Setiawan. Bahwa pada channel tersebut ada video dengan judul: Ajaran Paling Sesat Panji Gumilang. Zina Itu Dosanya Bisa Ditebus Pakai Uang..??
BACA JUGA:Demo Jilid 3 di Al Zaytun, Kali Ini tidak Ada Masa Tandingan, Panji Gumilang Sempat Keluar
Kemudian video lain di Channel Ken Setiawan dengan judul: Dosa di Pesantren Al Zaytun Bisa Ditebus Pakai Uang.
Atas dua konten tersebut, pengadu dengan nama Rahmat Hidayat mengadukan keduanya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sementara itu, laporan serupa juga disampaikan di Bareskrim Polri, pada tanggal 27, Juni 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penistaan, berita bohon, pemberitaan bohong, menimbulkan keonaran.
Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA:Di Tengah Polemik, Al Zaytun akan Luncurkan 2 Kapal Besar ke Lautan, Lanjut Bikin Ukuran Jumbo
Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi pada 22, Mei 2023.
Laporan atas nama Thoriq Firdaus dan terlapor yakni Herri Pras dan Ken Setiawan. Wali santri di wilayah lain juga melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras di Polda jateng dengan dugaan tindak pidana yang sama.
"Pelapor merasa dihina, dilecehkan dan difitnah karena diunggahnya video tersebut di Youtube karena berita tersebut tidak benar dan menimbulkan keresahan," tulis laporan tersebut.
Selain itu, laporan terhadap keduanya juga disampaikan ke Polda Banten. Kendati demikian, sampai dengan saat ini belum ada informasi berkaitan penanganan perkara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: