Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penistaan Agama Segera Dilakukan, Bagaimana Nasib Panji Gumilang?

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penistaan Agama Segera Dilakukan, Bagaimana Nasib Panji Gumilang?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah status proses hukum penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang dinaikkan menjadi penyelidikan, Bareskrim Polri tidak lama lagi akan melakukan proses gelar perkara.

Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri ini guna menetapkan tersangka kasus penyidikan dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

BACA JUGA:Islamic Center di Pedalaman Lampung, Tak Kalah Heboh dengan Masjid Al Jabar di Bandung

"Kita akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu 8 Juli 2023.

Meskipun itu, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak merinci kapan gelar perkara tersebut dilakukan. 

Hanya saja, ia mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah saksi ahli pada pekan depan. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG, Jawa Barat Berpotensi Hujan Hari Ini

Adapun salah satu saksi ahli yang diperiksa merupakan saksi ahli agama, ahli sosiologi, hingga saksi ahli ITE.

"Kita Minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," imbuhnya 

"Ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," jelasnya.

BACA JUGA:Ahli Bedah Ortopedi Asal India Sarankan 5 Posisi Duduk yang Harus Dihindari

Tak hanya itu, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," ucapnya.

Dia menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase