Sepeda Listrik 'Meresahkan', Dipakai Anak-anak ke Jalan Raya, Simak Aturan Berkendara Berikut Ini

Sepeda Listrik 'Meresahkan', Dipakai Anak-anak ke Jalan Raya, Simak Aturan Berkendara Berikut Ini

Aturan berkendara sepeda listrik yang kerap dipakai anak-anak di jalan raya.-Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik, Rumah dan Warung Kopi di Desa Cilukrak Ludes Terbakar

Berikutnya di area sekitar angkutan umum masal, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Berikutnya di pasal 4, bila tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat menggunakan trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Seperti diketahui, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik yang sudah memiliki sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi uji tipe kendaraan.

Bahkan, sepeda motor listrik juga terdaftar di Samsat karena memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Kabar Gembira, Selasa 11 Juli 2023, Jokowi Resmikan Tol Cisumdawu, Mendarat di Kertajati

Oleh karena itu, karena tidak termasuk golongan kendaraan bermotor serta tidak memiliki SUT, kecepatan maksimal saat digunakan adalah 25 kilometer per jam.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol M Ardi Wibowo mengatakan, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Tetapi, hanya boleh dipakai di komplek, dan perumahan serta kawasan khusus.

"Langkah yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada pengguna. Apalagi yang menggunakan anak di bawah umur," kata Kasatlantas, kepada radarcirebon.com.

Ditambahkan Kasatlantas, ada 7 sasaran dalam operasi Patuh Lodaya 2023. Salah satunya anak-anak pengguna kendaraan di jalan umum.

BACA JUGA:Teknologi Nikuba Dijual Aryanto Misel Rp 15 Miliar, Tidak Sayang Kalau Dibeli oleh Perusahaan Italia

"Sepeda listriknya tidak masuk dalam materi, tetapi pengemudi di bawah umur masuk dalam sasaran operasi patuh," tuturnya.

Karena itu, meski tidak masuk dalam kategori penilangan, tetapi penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan, berkonsekuensi teguran dari petugas.

"Untuk sepeda listrik masih berupa tindakan teguran bahwa tidak boleh digunakan di jalan raya," tambahnya.

Dia mengakui, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik memang harus disosialisasikan, apalagi belakangan ini juga marak dipakai anak-anak sampai ke jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: