Melalui Pentas Seni, Pemkab Cirebon Ajak Warga Ikut Berantas Rokok Ilegal
Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi sampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menekan peredaran barang cukai ilegal melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui pagelaran pentas seni di Alun-alun Ciledug, Kecamatan Ci-Diskominfo Kabupaten Cirebon-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon berkomitmen terus menekan peredaran barang cukai ilegal.
BACA JUGA:Peringati Harjad ke-654, Dandim 0614 Kota Cirebon ikuti Kirab Ziarah Makam Sunan Gunungjati
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui pagelaran pentas seni di Alun-alun Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Selasa 18 Juli 2023.
Wakil Bupati yang akrab disapa Ayu ini, mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk mendukung segala upaya untuk mengurangi peredaran tersebut, salah satunya rokok ilegal.
"Penyampaian informasi melalui kesenian daerah, diharapkan lebih menarik dan tersampaikan ke masyarakat, serta dapat meningkatkan rasa cinta dan melestarikan kesenian daerah," ujar Ayu.
Ayu mengatakan, pemerintah daerah melakukan juga upaya agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang setiap tahunnya diterima bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Resmikan Apartemen Transit, Biaya Sewa Hanya Rp 200 Per Bulan
"Dana tersebut, salah satunya digunakan untuk sosialisasi pencegahan," kata Ayu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Mei Hari Sumarna mengatakan, sepanjang 2023 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon telah menyita sekitar 11.000 batang rokok ilegal.
Menurut Mei, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon terus meningkat. Kenaikan harga cukai menjadi kesempatan para produsen rokok ilegal meningkatkan kapasitas produksinya.
"Cukai ini dikenakan untuk barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dibatasi dan diawasi. Tapi, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”
BACA JUGA:Imbas KA Brantas Temperan, 5 Perjalanan KA Terganggu
“Mereka menjual rokok dengan murah, tetapi tidak bisa mempertanggungkan juga dari sisi kesehatan," ungkap Mei.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas, untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, terancam dipidana hingga lima tahun penjara.
"Selain itu, terancam pula denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelas Mei. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase