Bikin Resah, Kemenkominfo Takedown 846.047 Konten Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi-Setkab.go.id-
Sementara itu, untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kemenkominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.
"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Budi.
BACA JUGA:BIJB Kertajati Ingin Tangkap Potensi Penumpang dari Brebes hingga Tegal, Ini yang akan Dilakukan
Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan, sampai dengan saat ini juga telah menangani sekitar 5.000 situs pemerintah yang disusupi judi online.
Memastikan situs-situs pemerintah tidak rentan untuk disusupi judi online, Semuel mengatakan Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
"Ada ketentuan, jadi sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan, harus lolos dulu tes dari BSSN," pungkas Samuel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase