Walikota: Menurut Saya Final
KEJAKSAN - Meski perizinan Karaoke Keluarga Fantasy terus diprotes, namun hal tersebut tidak membuat Walikota Subardi SPd bergeming. Baginya, perizinan yang ditempuh Karaoke Keluarga Fantasy sudah final, karena langkah-langkah perizinannya sudah ditempuh secara prosedural. “Yang jelas secara prosedural jadi patokan. Yang kedua, tentu dengan adanya prosedural seperti ini bagi saya sudah final ya. Kalau menurut kacamata eksekutif itu sudah final,” ujar Subardi usai mengikuti rapat paripurna di Griya Sawala, Rabu (29/12). Tetapi, menurut walikota dua periode ini, kebijakan mengenai Karaoke Keluarga Fantasy masih bisa berubah. Perubahan kebijakan tersebut tentu tidak berasal dari eksekutif melainkan legislatif. Hal ini dimungkinkan karena dalam hirarki aturan ketatanegaraan, selain undang-undang juga terdapat peraturan daerah yang notabene otoritasnya berada pada wakil rakyat. “Tinggal kalau ada kebijakan daerah yang lain, karena selain undang-undang adalah perda. Yang pengatur perda kan DPRD. Tinggal kebijakan DPRD bagaimana,” tuturnya. Terpisah, Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar), Chaerul Salam, menolak untuk memberikan tanggapannya mengenai kejanggalan yang diungkapkan Tim Pengacara Muslim (TPM). Seperti diketahui, sehari sebelumnya Anggota TPM, Bambang Wirawan mengungkapkan kejanggalan pada Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) Karaoke Keluarga Fantasy. Kejanggalan itu terlihat pada tanggal dikeluarkanya SIUK yaitu 3 Juli 2009, tetapi surat rekomendasinya justru baru keluar 7 Juli 2009. Menurut TPM, hal ini aneh sebab mestinya sebelum dikeluarkan SIUK, yang terlebih dahulu dikeluarkan adalah surat rekomendasi. Ketika sistematikanya terbalik, maka hal tersebut mengundang pertanyaan besar. “Saya nggak bisa menanggapi itu. Itu terjadi saat saya belum di sini,” ucap Chaerul yang ditemui Radar di ruang kerjanya. Tapi, kata dia, dalam perizinan Karaoke Keluarga Fantasy, Disporbudpar peranannya hanya merekomendasikan dari sisi materi usaha karaoke tersebut. Tetapi SIUK nantinya dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). “Lebih tepatnya rekomendasi operasional. Soal pertimbangan undang-undang tata ruang, dan sebagainya itu sudah berbeda bukan wilayah Disporbudpar,” kata dia, sekaligus menjawab pertanyaan TPM mengenai tidak dimasukannya UU 26 tahun 2008 mengenai tata ruang sebagai salahsatu konsideran dalam SIUK. Sementara itu, sumber Radar di lingkungan pemerintah kota mengungkapkan informasi mengenai adanya teguran yang akan disampaikan kepada KPPT dari salahsatu organisasi perangkat daerah (OPD). Teguran ini disampaikan lantaran adanya kesalahan sistematika dalam prosedural perizinan. “Ini sudah tiga kali termasuk Karaoke Keluarga Fantasy, kejadiannya seperti ini,” ungkapnya. Menurutnya, tidak heran sering terjadi kejanggalan dalam proses perizinan. Sebab seringkali surat keputusan mengenai sebuah perizinan sudah dikeluarkan tetapi surat rekomendasinya disusulkan. Hal inilah yang dimungkinkan juga terjadi pada Karaoke Keluarga Fantasy. Tetapi, sumber ini enggan diungkapkan lebih lanjut mengenai teguran yang akan disampaikan OPD kepada KPPT atas ruwetnya proses perizinan tersebut. “Walikota harus tahu, nanti dikonfrontir semuanya, kenapa ini bisa terjadi,” tegas dia. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: