Tol Indrajati Bakal Dibangun Tahun 2025, Bupati Indramayu Minta Tahun 2023

Tol Indrajati Bakal Dibangun Tahun 2025, Bupati Indramayu Minta Tahun 2023

Ilustrasi. Pembangunan jalan Tol Indrajati yang menghubungkan Indramayu dan Kertajati bakal dibangun pada tahun 2025 mendatang. Namun Bupati Indramayu Nina Agustina minta dipercepat.-Tangkapan Layar Video-Youtube

BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta – Bandung - Surabaya Bakal Melintas di Tol Cisumdawu, Ridwan Kamil: Melipir Jalan Tol

Pembangunan jalan tol ini, bisa saja lebih cepat dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Bahkan, rencana pembangunan jalan tol ini, bisa mempermudah akses warga Indramayu Kota dengan jalan Tol Cipali.

Selain itu, warga Indramayu yang akan bepergian menggunakan pesawat, bisa langsung terkoneksi dengan Bandara Kertajati.

Ruas jalan tol tersebut, kemungkinan bakal melintasi kawasan Indramayu Kota-Jatibarang-Jatitujuh-Kertajati Majalengka.

BACA JUGA:Mengunjungi Rumah Jambret HP Jl Sisingamangaraja Cirebon, Mencuri Demi SPP Anak, Tetangga: Mungkin Gelap Mata

Jalan tol yang menghubungkan Indramayu-Kertajati (Indrajati) ini, sudah masuk ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia.

Perpres tersebut Nomor 87 Tahun 2021, tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan tahapan palaksanaan pembangunan Jalan Tol Indrajati.

Tahapan perencanaan, bakal dikerjakan pada tahun 2023-2024, sedangkan tahapan konstruksi bakal dikerjakan pada tahun 2025 hingga 2030.

BACA JUGA:Panji Gumilang Masih Keturunan China, dengan Nama ‘Pan Ming Lang’, Cek Fakta Berikut Ini

Keberadaan Jalan Tol Indrajati, diprediksi bakal menjadi pendukung Embarkasi Indramayu.

Menurut Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Apri Artoto, rencana pembangunan jalan tol Kertajati-Indramayu sudah masuk dalam kalender nasional.

"Sudah masuk dalam rencana umum jaringan jalan nasional tahun 2020 hingga 2040," kata April.

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: