Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

--

Diantaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.

“Dan hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” paparnya. 

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Diskon PKB

Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.

Pembebasan Denda SWDKLLJ

Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Bebas BBNKB II

Bebas pokok dan denda BBNKB II.

BACA JUGA:Tim Mitsubishi RALLIART Merespon Tantangan Pada Ajang Asia Cross Country Rally dengan All-New Triton Rally Car

Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.

Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:

• Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya

• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat

BACA JUGA:Kondisi Terkini Buaya Milik Warga Jadi Mulya di kantor BKSDA, Pembawaan Tenang Tapi Mengintai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase