Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023
--
Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
BACA JUGA:3 Tips Pintar Packing Baju saat Pindah Rumah
Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran
Petugas:
• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase