Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

--

Persyaratan:

• STNK asli

• E-KTP asli pemilik baru

• SKKP/SKPD terakhir

• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

BACA JUGA:3 Tips Pintar Packing Baju saat Pindah Rumah

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak:

• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif

• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas:

• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase