Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Rp30 Miliar, Kapan Sunjaya Mantan Bupati Cirebon Akan Divonis?
Sunjaya Purwadisastra bersiap menaiki mobil tahanan menuju Lapas Sukamiskin usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023). Foto:-Andri Wiguna-Radarcirebon.com
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp30 miliar.
Amar tuntutan sudah dibacakan Jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 24 Juli lalu.
Lantas, kapan Sunjaya Mantan Bupati Cirebon akan divonis oleh majelis hakim?
Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa Sunjaya untuk menyiapkan nota pembelaan.
Batas waktu pembuatan nota pembelaan alias pleidoi itu sampai 2 Agustus 2023 mendatang.
“Kita sidang lagi 2 Agustus dengan agenda pleidoi. Silakan tim PH agar menyiapkan, silakan materi tuntutannya dipelajari," demikian dikatakan oleh hakim.
Oleh karena itu, sidang vonis Sunjaya Purwadisastra kemungkinan akan digelar pada Agustus mendatang setelah dilaksanakan sidang dengan agenda pleidoi.
BACA JUGA:Objek Wisata Baru di Kuningan, Berenang dengan View Indah Pegunungan, Lokasinya Ada di Sini
Sementara itu, Sunjaya terancam kehilangan aset sampai Rp67 miliar jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan Jaksa KPK.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa mengatakan mantan Bupati Cirebon itu menerima gratifikasi dan suap dengan total Rp66 miliar.
Sebanyak Rp36 miliar sudah dihabiskan oleh Sunjaya untuk membeli sejumlah aset. Antara lain aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan.
Total ada sekitar 94 aset yang terdiri dari aset tanah dan bangunan. Juga kendaraan. Semua sudah disita.
Selain ddituntut 7 tahun penjara, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar. Uang pengganti Rp30 miliar tersebut selambat-lambatnya harus dibayar 1 bulan setelah putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: