Oknum Imigrasi Bandara Ngurai Rai Bali Loloskan Korban Donor Ginjal Melalui Fasilitas Ini

Oknum Imigrasi Bandara Ngurai Rai Bali Loloskan Korban Donor Ginjal Melalui Fasilitas Ini

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan menyampaikan hasil pengungkapan TPPO bermodus penjualan organ tubuh manusia.-Hasil tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Layaknya pejabat negara, para korban pendonor ginjal mendapat jalur khusus dari oknum petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Akses mudah bagi 18 korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) donor ginjal disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Menurutnya, jalur khusus yang biasa disebut fast line tersebut biasanya biasanya untuk Menteri dan penumpang khusus atas permintaan badan atau lembaga berkepentingan.

Dengan menggunakan fast line tersebut para korban pendonor ginjal agar tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.

BACA JUGA:Radar Indramayu Apresiasi Kinerja Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Berikut Alasannya

“Modus mereka dengan menggunakan fast line ataupun fast track sehingga perjalanannya menjadi lancar, padahal fast line dan fast track tidak ada SOP-nya,” terang Kombes Hengki.

Kombes Hengki menjelaskan, memang terdapat kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast line berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antar Kementerian/lembaga yang berkepentingan.

“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” papar Hengki.

“Namun ternyata calon penumpang yang dimasukkan dalam fast track dan fast line tersebut, pendonor-pendonor ilegal, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap mereka yang akan berangkat ke Kamboja,” jelasnya.

BACA JUGA:Petani Indramayu Pusing Tujuh Keliling, Hama Tikus Serang Tanaman Padi Siap Panen dan Bibit

Pihak kepolisian juga telah menangkap salah satu tersangka oknum imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal.

AH mendapat upah puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sejauh ini AH telah mengantongi hingga Rp 57 juta setelah berhasil meloloskan 18 orang pendonor dalam periode bulan Maret-Juni 2023.

“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap,” jelas Kombes Hengki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase