Panji Gumilang Terancam 10 Penjara, Polisi Juga Mulai Menyelidik Kasus TPPU
Rekening Panji Gumilang diblokir demi penyelidikan TPPU.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023.
Dengan status hukum atas kasus dugaan penistaan agama tersebut, Panji Gumilang pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini sesuai Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Bukan hanya itu saja, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
BACA JUGA:Akhirnya, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2023 pukul 13.25 WIB dan masih diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:Ratusan Ruang Kelas SDN di Kabupaten Cirebon Rusak Parah, Alokasi Anggaran Terbanyk dari Pokir DPRD
Penyidik juga sudah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Tidak hanya kasus dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase