Inilah Ungkapan Penyesalan Mario Dandy Setelah Menganiaya David Ozora
Terdakwa Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.-PMJ News-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Nasi sudah menjadi bubur dan penyesalan selalu datang terakhir, itulah ungkapan yang pas untuk terdakwa Mario Dandy yang secara sadis menganiaya David Ozora.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023, terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan menyesal telah menganiaya Cristalino David Ozora.
Mario Dandy mengaku tidak menyangka, apa yang dilakukannya terhadap David Ozora akan berdampak seperti sekarang ini.
"Saya menyesal kenapa saya harus melakukan itu, kenapa saya tidak berfikir sebelum saya melakukan itu, saya nggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya sangat di luar bayangan saya," katanya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Terancam 10 Penjara, Polisi Juga Mulai Menyelidik Kasus TPPU
Dandy mengaku tak mengerti kepada dirinya sendiri karena tidak berfikir dua kali. Sehingga meyebabkan terjadinya penganiayaan begitu sadis.
"Dan yang paling saya sesali ya kondisi yang dialami korban saat ini yang masih berusaha untuk pulih," ucap Dandy.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023 lalu.
BACA JUGA:Akhirnya, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perlu diketahui, perkara penganiayaan ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022.
Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya.
BACA JUGA:Ratusan Ruang Kelas SDN di Kabupaten Cirebon Rusak Parah, Alokasi Anggaran Terbanyk dari Pokir DPRD
Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David.
Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar.
Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase