2 Perempuan, Total Polres Cirebon Kota Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba
Polres Cirebon Kota amankan 8 tersangka kasus narkoba, 2 di antaranya perempuan. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 8 tersangka pada serangkaian kasus narkoba diungkap Polres Cirebon Kota, selama Operasi Antik Lodaya 2023 (24 Juli-2 Juni).
Kedelapan orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22), dan ID (41).
Ddua di antaranya merupakan perempuan yakni SDR dan ID.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota mengatakan, para tersangka jaringan narkoba tersebut sudah menjadi pengedar narkoba selama 3 bulan hingga 1 tahun.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil sinergitas Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi dan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon," katanya, Kamis (3/8/2023).
Dijelaskan AKBP M Rano, tersangka SDR diamankan berkat kerjasama Polres Ciko dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon ketika berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon.
"Kemudian tersangka RL kita amankan berkat kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon. RL mengedarkan narkoba jenis ganja sebesar ganja seberat 588,86 gram menggunakan jasa ekspedisi (paket) kiriman dari Medan," jelasnya
Menurut Kapolres, dari jumlah barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari penyalahgunaan narkoba.
"Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.
Sementara untuk tersangka pengedar sabu, lanjut Kapolres, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
"Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,"paparnya.
AKBP M Rano Hadiyanto menyebutkan, potensi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota cukup besar sehingga menjadi perhatian serius dari Polresta Cirebon Kota untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: