Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Begini Respon Dirtipidum Bareskrim Polri

Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Begini Respon Dirtipidum Bareskrim Polri

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.-PMJ-radarcirebon.com

BACA JUGA:Tidak Hanya 1 Negara, Presiden Jokowi Masih Rahasiakan Investor dari Bandara Kertajati, Diumumkan Oktober

Hendra Effendy, tim penasihat hukum Panji Gumilang menyebut, upaya penangguhan penahanan dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan, bahwa kliennya sudah berusia 77 tahun lebih.

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini."

"Pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujar Hendra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase