Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Begini Respon Dirtipidum Bareskrim Polri
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.-PMJ-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kuasa hukum Panji Gumilang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Terkait langkah kuasa hukum Panji Gumilang, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro angkat bicara.
Menurut Djuhandhani, belum bisa memberikan jawaban terkait pengajuan penangguhan penahanan karena belum menerima surat permohonan dari kuasa hukum tersangka.
"Saya belum terima," kata Djuhandhani, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:MSP dan Ganjar Pranowo Sebar Beni Padi Unggul untuk Petani Kabupaten Cirebon
Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tersangka dugaan penistaan agama, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai 21 Agustus.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan subjektif penyidik.
Karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Menurut Djuhandhani pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka.
BACA JUGA:Pasca Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan
Tetapi, untuk mengabulkannya penyidik memiliki pertimbangan sendiri.
"Itu (permohonan) hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan di atas," tutur Djuhandhani."
"Setelah penetapan tersangka, dan dilakukan penangkapan serta penahanan tersangka, penyidik menindaklanjuti-nya dengan melakukan pendalaman guna menyiapkan berkas perkara.
Sebelumnya tim penasihat hukum Panji Gumilang bakal menempuh semua upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari pengajuan praperadilan hingga penangguhan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase