Jangan Tergiur Dengan Transfer Dana dari Rekening Tak Dikenal, Segera Lapor OJK!
Hati-hati penipuan online. Ilustrasi foto:-Mikhail Nilov-pexels.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Banyak cara orang untuk melakukan penipuan secara online. Bahkan, modusnya semakin meresahkan.
Beberapa waktu terakhir, muncul laporan masyarakat yang mendapatkan transfer dana dari rekening tidak dikenal.
Pasca diusut, hal itu dilakukan perusahaan pinjaman online ilegal yang tak bertanggung jawab.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar tidak tergiur bila ada dana yang masuk dari rekening yang tak dikenal.
Mengutip Instagram OJK, berikut beberapa tahapan dalam menghindari transfer dana dari rekening tidak dikenal atau pinjol ilegal.
- Jangan gunakan dana transfer yang tidak dikenal
-Segera laporkan ke Bank atau pusat pengaduan OJK
Di samping berpotensi pinjol ilegal, dana yang ditransfer itu dapat jadi modus pencucian uang.
Bila uang itu dipakai, lembaga pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi yang bersangkutan dan meneror dengan meminta bunga dan denda yang tinggi. Konsumen akan dirugikan jika hal tersebut terjadi.
BACA JUGA:Bukan Hanya Panji Gumilang, Sejumlah Sosok Pernah Jadi Tersangka Penista Agama, Termasuk Ahok
Adapun ciri-ciri pinjol yang perlu dipahami, agar tidak terjerat dalam pinjol ilegal atau masuk dalam penipuan secara online:
1.Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK Pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran lewat SMS
2.Proses pemberian pinjaman online ilegal biasanya sangat mudah
3.Bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan di awal Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
4.Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
BACA JUGA:Bentuk Tim Khusus, Disdik Jabar Dalami Dugaan Pemalsuan Data Peserta PPDB 2023
5.Cara menagih berbasis teror dan intimidasi dengan tidak segan menyebarkan data pribadi.
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan, langkah pertama untuk menghadapi pinjaman secara ilegal dengan modul transfer tidak dikenal yaitu memblokir nomor pinjol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase