Strata Para Penista Agama, Karya Tulis 'Kasta' Tertinggi, Ucapan Terendah, Panji Gumilang Masuk yang Mana?
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus penistaan agama. .-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
BACA JUGA:Perpisahan Penerbangan Terakhir di Bandara Kertajati Majalengka: Terima Kasih, See U on Next...
Kasus surah Al-Ma'idah ayat 51 merupakan dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Hal itu setelah pidato kontroversialnya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016. Ahok pun dihukum karenanya.
Nah, contoh kasus penistaan agama kelas paling rendah dilakukan oleh Lia Eden dan Ahmad Musadeq. Penistaan dua sosok ini akibat ucapan dan perbuatannya.
Seperti kasus Lia Eden. Sosok ini mempersonifikasi diri sebagai Bunda Maria. Kasus itu terjadi pada tahun 2006 dan 2009.
Juga yang hampir sama dengan Lia Eden adalah kasus Ahmad Musadeq. Dia mengangkat diri sebagai “Nabi”.
BACA JUGA:Affiati Sudah Mundur Tapi Minta Didanai Reses, Begini Respons DPRD dan Gerindra Kota Cirebon
Kasus Musadeq ini terkait dengan aliran Qiyadah Islamiyah pada tahun 2007 dan Gafatar pada tahun 2016.
Gafatar adalah singkatan dari Gerakan Fajar Nusantara. Aliran kepercayaan ini dianggap sebagai salah satu penerus Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Aliran ini didirikan oleh Ahmad Moshaddeq. Dia menyatakan dirinya sebagai nabi atau mesias. Gerakan ini merupakan sinkretik yang menggabungkan ajaran Islam, Kristen dan Yahudi.
Nah bagaimana dengan nasib Panji Gumilang? Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu ini juga sudah menjadi tersangka kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Hari Anak Nasional, Disdik Kota Cirebon Akan Gelar Gebyar PAUD Pekan Depan
Sosok pria berusia 77 tahun ini masuk ke kelas yang mana? Hal itu sangat tergantung dari keputusan pengadilan nanti. Apakah karena perkataannya, karena perbuatannya atau dua-duanya.
Bahkan, bisa jadi Panji Gumilang itu bisa terbebas dari tuduhan penistaan agama. Jika berhasil berjibaku di pengadilan. Nah, kita tunggu saja sidangnya.
Tapi apapun kelasnya, menista agama adalah perbuatan sangat terlarang di negeri ini. Mengatasnamakan kebebasan tidak cukup untuk bisa terhindar dari jeratan hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: