Pengelola Parkir Tidak Kantongi Izin, Segini Tarif Denda yang Dipatok Dishub Kabupaten Cirebon

Pengelola Parkir Tidak Kantongi Izin, Segini Tarif Denda yang Dipatok Dishub Kabupaten Cirebon

Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melakukan sharing dengan para pengelola tempat parkir.-CECEP NACEPI-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon akan bertindak tegas terhadap pengelola parkir yang tidak mempunyai izin.

Pasalnya, ada lebih dari 10 pengelola parkir di Kabupaten Cirebon belum memiliki izin parkir dari Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.

Salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.  

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengaku, jika pengelola parkit tetap tidak menempuh proses perizinannya, maka sanksinya cukup berat.

BACA JUGA:Panji Gumilang Ajukan Panangguhan Penahanan, Bareskrim Polri Menolak

“Dalam Perda No 7 itu jelas, pelaku usaha pengelola parkir yang tidak mengantongi izin, maka akan didenda sampai Rp 50 juta,” ujar Hilman, Rabu 2 Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan hasil dari penelusuran Dishub, lanjut Hilman, ada lebih dari 10 fasilitas umum yang pengelolaan parkirnya di pihak ketigakan atau dikelola oleh pengusaha parkir, diantaranya RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.

“Meski sewa lahan tersebut masuk ke pihak rumah sakit yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tetap pengelolaannya harus mendapatkan izin dari Pemkab Cirebon,” ujarnya.

Dikatakan Hilman, pihaknya juga sudah mengundang sejumlah pelaku usaha pengelola parkir untuk menanyakan proses izin parkir, apakah sesuai peraturan  daerah (perda) Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Ingin Belajar Pengelolaan Green House, 12 Kades se-Kecamatan Kebasen Banyumas Sambangi Kesenden

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan terlebih dahulu. Menurutnya, yang dilakukan Dishub sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli  Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.

“Kita bina karena ini memang salah satu potensi peningkatan PAD parkir ya dengan pembinaan ini. Kita belum lakukan tindakan,” tukasnya.

Soal parkir di rumah makan. Ia juga menyarankan kepada Bapenda untuk penghitungan objek parkirnya dari Dishub.  Sehingga nantinya bisa menilai berapa nilai objek yang harus dibayar.

“Silakan Bapenda mengambil pajaknya, karena kewenangan Bapenda. Tapi untuk nilai pajak parkir serahkan pada kami, agar bisa menghitung nilai objek pajak yang harus dibayar. Kalau sekarang cuma-cuma ngasih, padahal pendapatan besar,” jelasnya.

BACA JUGA:Reses di Desa Sampiran, SBH Serap Aspirasi Warga yang Inginkan Perbaikan Infrastruktur

Kerana itu, lanjut Hilman, Dishub akan bekerja sama  dengan Bapenda untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak parkir.

Dari sektor tersebut, ungkapnya, ada potensi PAD sebesar 25 persen dari total pendapatan bruto pengelolaan parkir.

“Saya ingin pajak parkir harusnya meningkat, karena kondisi sekarang nyatanya malah menurun,” tukasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase